

Regulasi Bangunan merupakan aturan dan standar yang harus diikuti dalam merancang dan membangun gedung untuk memastikan keamanan, kenyamanan, dan kepatuhan terhadap hukum. Regulasi ini mencakup aspek seperti kekuatan struktur, perlindungan kebakaran, aksesibilitas, dan efisiensi energi, serta menjaga agar bangunan sesuai dengan peruntukan lahan dan lingkungan sekitarnya.
Regulasi
IMB / PBG
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah perizinan yang menggantikan IMB berdasarkan peraturan terbaru di Indonesia. PBG berfungsi sebagai persetujuan dari pemerintah daerah agar bangunan ...
SLF
SLF (Sertifikat Laik Fungsi) merupakan sertifikat yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk menyatakan bahwa suatu bangunan telah memenuhi persyaratan kelayakan teknis dan siap digunakan. Sertifikat ini memastikan bahwa bangunan tersebut aman, sesuai standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan akses. SLF diperlukan agar bangunan dapat dioperasikan secara legal.
Zonasi
Zonasi merupakan pembagian wilayah berdasarkan peruntukan atau fungsi tertentu, seperti kawasan pemukiman, komersial, industri, atau ruang terbuka hijau. Peraturan zonasi mengatur jenis dan karakteristik bangunan yang boleh didirikan di setiap zona, termasuk tinggi bangunan, kepadatan, dan penggunaan lahan, untuk memastikan pembangunan teratur dan sesuai dengan rencana tata ruang kota.
Aksesibilitas
Aksesibilitas merupakan persyaratan agar bangunan dirancang dan dibangun sehingga mudah diakses dan digunakan oleh semua orang, termasuk penyandang disabilitas. Ini mencakup elemen seperti pintu, jalur, ramp, lift, dan fasilitas umum yang memudahkan mobilitas dan penggunaan bangunan dengan aman dan nyaman.
Peraturan Bangunan
Peraturan bangunan merupakan aturan yang ditetapkan pemerintah daerah untuk mengatur pembangunan agar sesuai dengan kebutuhan dan tata ruang wilayah, mencakup aspek seperti tata letak, ketinggian, dan jarak bangunan.